Wednesday, December 23, 2015

Sebelum terlambat , guru harus segera lihat hasil verifikasi dan validasi

Benarkah data dapodik hanya tugas untuk Operator ?, secara garis besar memang tugas dari sang operator sekolah memang hanya input sebuah data, bahkan dari berbagai forum yang berkaitan tentang operator tugas tersebut walau dikata hanya input sebuah data, ternyata tidak semudah yang kita bayangkan, bahkan informasi dari berbagai sumber yang kami himpun bahwa didalam proses penerbitan SK Tunjangan bagi Guru khususnya pada jenjang Dikdas saat ini juga  berbasiskan pada data-data yang diinput pada aplikasi Dapodik yang semua itu juga dilakukan oleh Operator Sekolah.
Namun  ada kalanya terdapat beberapa hal yang menyebabkan ada beberapa data yang belum valid atau belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada sekolah tersebut. Oleh sebab  itu, menuntut guru juga harus proaktif dalam melihat hasil verifikasi dan validasi data-data tentang mereka pada Lembar Info GTK sebelum terlambat, jangan sampai ada nya kalimat bahwa nasi sudah menjadi bubur sehingga mengakibatkan ribut dibelakang kemudian, karena bila mana itu terjadi yang rugi para guru sendiri.
Berhubung dengan kejadian  tersebut, terkait dari situs  Dikdas.kemdikbud.go.id bahwasannya guru dapat melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka sendiri lah yang dapat memperbaiki dan gurulah yang bertanggung jawab dengan memeriksa sudah benarkah data yang ada pada sistem dapodik tersebut di laman PTK,  hal tersebut sesuai denga apa yang di katakan Ansyaruddin.
“Yang harus disadari oleh guru adalah bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin, staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, ketika menjadi pembicara pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.
Sedangkan waktu yang diberikan dalam kesempatan tersesbut hanya selama 6 Bulan untuk meng update datanya terhitung mulai januari hingga pada bulan Juni. Namun bila dalam jangka waktu tersebut diabaikan dan tidak dilakukan pembaharuan masalah kesalahan data dalam pengisian, maka guru yang bersangkutan tidak akan mendapat tunjangan., tambah Ansyarudin.
“Enam bulan mereka harusnya bisa melihat datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi, mereka menyadari kesalahan ketika sudah terlambat,” ungkapnya.
Menurut Ansyarudin, Ditjen GTK memiliki sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat aturan-aturan dan level validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu saja diterima sebagai informasi yang benar.
Misalnya, ada guru mengaku mengajar matematika pada sebuah rombongan belajar (rombel) selama 7 jam. Sistem akan mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk memenuhi jam mengajar 24 jam. “Kalau ketahuan, sistem kita akan langsung memberikan warning,” tegas Ansyarudin.
Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat.

Salam pendidikan Indonesia

0 comments:

Post a Comment